Prosedur Tatacara Penanaman Modal PMA/PMDN di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

I. Izin Gangguan (HO)

Persyaratan:

  1. Skema denah situasi letak tempat usaha.
  2. fotocopy IMBB atau surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB dengan meterai cukup, bagi bangunan yang belum memiliki IMBB.
  3. Fotocopy KTP pemohon.
  4. FotocopyAkte Pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum.
  5. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- dari pemilik tempat, apabila bukan milik sendiri dengan surat perjanjian sewa menyewa tempat di atas meterai Rp. 6.000,-
  6. Menyertakan Izin Gangguan (HO) lama yang asli untuk pemohon perpanjangan.
  7. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bagi pengusaha yang tidak bisa hadir sendiri clan bagi yang dikuasakan hendaknya dapat memberikan penjelasan tentang keadaan usaha / perusahaan.
  8. Map snell hecter warna hijau 1 buah.

II. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
  2. Fotocopy Akte Notaris tentang pendirian clan perubahan PT.
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
  4. Menteri Kehakiman bagi PT, bagi PT yang belum berbadan hukum melampirkan data Akte Pendirian Perseroan dan fotocopy bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman.
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO).

III. Ijin Membangun Bangunan-Bangunan (IMBB)

  1. Salinan surat bukti hak atas tanah/sertifikat rangkap 2 (dua).
  2. Untuk tanah milik Pemerintah / Negara, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 tahun maka harus ada persetujuan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dati II Yogyakarta.
  3. Untuk kawasan Kraton maupun tanah milik Kraton, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo.
  4. Untuk tanah yang bukan milik Pemohon, harus ada persetujuan dari Pemilik Tanah dengan meterai Rp. 6.000,-
  5. Surat pernyataan tanah (plus bangun-bangunannya) tidak dalam persengketaan, dengan meterai Rp. 6.000,-
  6. copy ijin peruntukan lahan (bila diperlukan) dan KTP pemohon rangkap 2 (dua).
  7. Sketsa letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan
  8. Gambar rencana bang u n-bangu nan.
  9. Hitungan konstruksi dan hasil penyelidikan tanah (bila diperlukan).
  10. Rencana kerja dan syarat-syarat (bila diperlukan).
Telah dibaca : 223 kali |