Prosedur Tatacara Penanaman Modal PMA/PMDN di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
I. Izin Gangguan (HO)
Persyaratan:
- Skema denah situasi letak tempat usaha.
- fotocopy IMBB atau surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB dengan meterai cukup, bagi bangunan yang belum memiliki IMBB.
- Fotocopy KTP pemohon.
- FotocopyAkte Pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum.
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- dari pemilik tempat, apabila bukan milik sendiri dengan surat perjanjian sewa menyewa tempat di atas meterai Rp. 6.000,-
- Menyertakan Izin Gangguan (HO) lama yang asli untuk pemohon perpanjangan.
- Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bagi pengusaha yang tidak bisa hadir sendiri clan bagi yang dikuasakan hendaknya dapat memberikan penjelasan tentang keadaan usaha / perusahaan.
- Map snell hecter warna hijau 1 buah.
II. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotocopy Akte Notaris tentang pendirian clan perubahan PT.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
- Menteri Kehakiman bagi PT, bagi PT yang belum berbadan hukum melampirkan data Akte Pendirian Perseroan dan fotocopy bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman.
- Fotocopy Izin Gangguan (HO).
III. Ijin Membangun Bangunan-Bangunan (IMBB)
- Salinan surat bukti hak atas tanah/sertifikat rangkap 2 (dua).
- Untuk tanah milik Pemerintah / Negara, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 tahun maka harus ada persetujuan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dati II Yogyakarta.
- Untuk kawasan Kraton maupun tanah milik Kraton, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo.
- Untuk tanah yang bukan milik Pemohon, harus ada persetujuan dari Pemilik Tanah dengan meterai Rp. 6.000,-
- Surat pernyataan tanah (plus bangun-bangunannya) tidak dalam persengketaan, dengan meterai Rp. 6.000,-
- copy ijin peruntukan lahan (bila diperlukan) dan KTP pemohon rangkap 2 (dua).
- Sketsa letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan
- Gambar rencana bang u n-bangu nan.
- Hitungan konstruksi dan hasil penyelidikan tanah (bila diperlukan).
- Rencana kerja dan syarat-syarat (bila diperlukan).
Telah dibaca : 223 kali |

