Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Gol C
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Daerah
Persyaratan
- Izin Pertambangan Rakyat :
- Fotokopi KTP pemohon
- Peta lokasi pertambangan dengan skala sekecil-kecilnya 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) bagi kegiatan eksploitasi).
- Daftar nama anggota kelompok apabila diusahakan secara berkelompok.
- Informasi mengenai lingkungan lokasi pertambangan apabila kegiatannya ekploitasi.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri
- Bukti surat laik jalan bagi kendaraan yang akan digunakan untuk pengangkutan apabila kegiatannya pengangkutan
- Fotokopi Izin Gangguan apabila kegiatannya pengolahan, pemurnian atau penjualan.
B. Kuasa Fertambanyan Penyelidikan Umum
-
- Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahanperubahannya bagi Badan Hukum.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
- Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu).
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Proposal rencana kegiatan penyelidikan umum
C. Kuasa Pertambangan Eksplorasi :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan perubahannya bagi Badan Hukum.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
- Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan dilengkapi dengan batas-batas yang jelas.
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
- Proposal rencana kegiatan eksplorasi.
D. Kuasa Pertam bangan Eksploitasi :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahanperubahannya bagi Badan Hukum.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
- Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dilengkapi dengan batas-batas yang jelas.
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi Pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
- Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL/UPL).
- Studi kelayakan kegiatan eksploitasi.
E. Kuasa Pertambangan Pengolahan/Pemurnian :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahanperubahannya bagi Badan Hukum.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Referensi Bank Pemerintah clan atau Fiskal.
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Proposal rencana kegiatan Pengolahan/Pemurnian
- Studi kelayakan kegiatan Pengolahan/Pemurnian
- Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL/UPL).
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
- Fotokopi Izin Gangguan
F Kuasa Pertambangan Pengangkutan :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahanperubahannya bagi Badan Hukum.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Proposal rencana kegiatan Pengangkutan.
- Fotokopi STNK yang akan digunakan untuk pengangkutan.
- Salinan laikjalan bagi kendaraan yang akan digunakan
G. Kuasa Pertambangan Penjualan:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahanperubahannya bagi Badan Hukum.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Proposal rencana kegiatan Penjualan bahan galian.
- Fotokopi Izin Gangguan.
- Fotokopi SIUP
H. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Laporan kegiatan
- Peta kemajuan tambang apabila kegiatannya eksploitasi.
- Fotokopi Izin Gangguan apabila kegiatannya pengolahan, pemurnian atau penjualan.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
I. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum)
- Fotokopi KTP pemohon.
- Referansi Bank Pemerintah atau Fiskal.
- Laporan kegiatan.
J. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi :
- Fotokopi KTP pemohon.
- Referansi Bank Pemerintah atau Fiskal.
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Peta kemajuan wilayah pertambangan yang dimohon
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
K. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi
- Fotokopi KTP pemohon
- Laporan kegiatan
- Fotokopi bukti pembayaran pajak
- Referensi Bank Pemerintah dan atau fiskal.
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Peta kemajuan wilayah pertambngan yang dimohon.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambngan tersebut bukan milik sendiri.
L. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengolahan/ Pemurnian :
- Fotokopi KTP pemohon.
- Laporan kegiatan.
- Fotokopi bukti pelunasan pajak.
- Feferensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
- Fotokopi Izin Gangguan.
M. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan :
- Fotokopi KTP pemohon.
- Laporan kegiatan.
- Fotokopi STNK yang akan digunakan untuk pengangkutan.
- Fotokopi laik jalan bagi kendaraan yang akan digunakan.
N. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penjualan :
- Fotokopi KTP pemohon.
- Laporan kegiatan.
- Fotokopi bukti pelunasan pajak.
- Fotokopi Izin Gangguan.
- Fotokopi SIUP
Waktu Penyelesaian
15 (Lima belas) hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya berkas permohonan

