Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Gol C

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Daerah

Persyaratan

  1. Izin Pertambangan Rakyat :
    1. Fotokopi KTP pemohon
    2. Peta lokasi pertambangan dengan skala sekecil-­kecilnya 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) bagi kegiatan eksploitasi).
    3. Daftar nama anggota kelompok apabila diusahakan secara berkelompok.
    4. Informasi mengenai lingkungan lokasi pertambangan apabila kegiatannya ekploitasi.
    5. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri
    6. Bukti surat laik jalan bagi kendaraan yang akan digunakan untuk pengangkutan apabila kegiatannya pengangkutan
    7. Fotokopi Izin Gangguan apabila kegiatannya pengolahan, pemurnian atau penjualan.

B. Kuasa Fertambanyan Penyelidikan Umum

    1. Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan­perubahannya bagi Badan Hukum.
    2. Fotokopi KTP pemohon.
    3. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
    4. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu).
    5. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
    6. Proposal rencana kegiatan penyelidikan umum

C. Kuasa Pertambangan Eksplorasi :

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan perubahannya bagi Badan Hukum.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
  4. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan dilengkapi dengan batas-batas yang jelas.
  5. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  7. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
  8. Proposal rencana kegiatan eksplorasi.

D. Kuasa Pertam bangan Eksploitasi :

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan­perubahannya bagi Badan Hukum.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
  4. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dilengkapi dengan batas-batas yang jelas.
  5. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  7. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi Pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
  8. Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL/UPL).
  9. Studi kelayakan kegiatan eksploitasi.

E. Kuasa Pertambangan Pengolahan/Pemurnian :

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan­perubahannya bagi Badan Hukum.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Referensi Bank Pemerintah clan atau Fiskal.
  4. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
  5. Proposal rencana kegiatan Pengolahan/Pemurnian
  6. Studi kelayakan kegiatan Pengolahan/Pemurnian
  7. Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL/UPL).
  8. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  9. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
  10. Fotokopi Izin Gangguan

F Kuasa Pertambangan Pengangkutan :

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan­perubahannya bagi Badan Hukum.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Proposal rencana kegiatan Pengangkutan.
  4. Fotokopi STNK yang akan digunakan untuk pengangkutan.
  5. Salinan laikjalan bagi kendaraan yang akan digunakan

G. Kuasa Pertambangan Penjualan:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan­perubahannya bagi Badan Hukum.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Proposal rencana kegiatan Penjualan bahan galian.
  4. Fotokopi Izin Gangguan.
  5. Fotokopi SIUP

H. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat:

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Laporan kegiatan
  3. Peta kemajuan tambang apabila kegiatannya eksploitasi.
  4. Fotokopi Izin Gangguan apabila kegiatannya pengolahan, pemurnian atau penjualan.
  5. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.

I. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum)

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Referansi Bank Pemerintah atau Fiskal.
  3. Laporan kegiatan.

J. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi :

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Referansi Bank Pemerintah atau Fiskal.
  3. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
  4. Peta kemajuan wilayah pertambangan yang dimohon
  5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  6. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.

K. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Laporan kegiatan
  3. Fotokopi bukti pembayaran pajak
  4. Referensi Bank Pemerintah dan atau fiskal.
  5. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
  6. Peta kemajuan wilayah pertambngan yang dimohon.
  7. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  8. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambngan tersebut bukan milik sendiri.

L. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengolahan/ Pemurnian :

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Laporan kegiatan.
  3. Fotokopi bukti pelunasan pajak.
  4. Feferensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal.
  5. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  7. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri.
  8. Fotokopi Izin Gangguan.

M. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan :

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Laporan kegiatan.
  3. Fotokopi STNK yang akan digunakan untuk pengangkutan.
  4. Fotokopi laik jalan bagi kendaraan yang akan digunakan.

N. Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penjualan :

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Laporan kegiatan.
  3. Fotokopi bukti pelunasan pajak.
  4. Fotokopi Izin Gangguan.
  5. Fotokopi SIUP

Waktu Penyelesaian

15 (Lima belas) hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya berkas permohonan

Telah dibaca : 236 kali |