Izin Usaha Industri
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 5 tahun 1984
- PP No. 13 tahun 1995
- Kepmen Perindustrian dan Perdagangan no. 254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria industri Kecil dan Perdagangan Kecil di Lingkungan Deperindag.
- Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999.
- Perda kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi IUI
Persyaratan
IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip
- Fotokopi izin HO.
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan khusus PT, CV, dan Fa.
- Fotokopi surat persetujuan prinsip.
- Fotokopi formulir informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (Proyek).
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi dokumen UKUUPL/AMDAUSPPL.
Semua rangkap 2 (dua).
IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip
- Fotokopi izin HO.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan-perubahan bagi perusahaan berbadan hukum.
- Fotokopi informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (Proyek).
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi dokumen UKL/PL/AMDAL/SPPL.
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
Semua rangkap 2 (dua).
Biaya
Tidak dipungut biaya
Telah dibaca : 208 kali |

