Izin Usaha Industri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 5 tahun 1984
  2. PP No. 13 tahun 1995
  3. Kepmen Perindustrian dan Perdagangan no. 254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria industri Kecil dan Perdagangan Kecil di Lingkungan Deperindag.
  4. Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999.
  5. Perda kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi IUI

Persyaratan

IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip

  1. Fotokopi izin HO.
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
    1. Fotokopi akta pendirian perusahaan khusus PT, CV, dan Fa.
    2. Fotokopi surat persetujuan prinsip.
    3. Fotokopi formulir informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (Proyek).
    4. Fotokopi izin lokasi.
    5. Fotokopi NPWP
    6. Fotokopi dokumen UKUUPL/AMDAUSPPL.

Semua rangkap 2 (dua).

IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip

  1. Fotokopi izin HO.
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan-­perubahan bagi perusahaan berbadan hukum.
  3. Fotokopi informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (Proyek).
  4. Fotokopi izin lokasi.
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi dokumen UKL/PL/AMDAL/SPPL.
  7. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan.

Semua rangkap 2 (dua).

Biaya

Tidak dipungut biaya

Telah dibaca : 216 kali |